JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendukung Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang bakal menentukan sikap politik terkait hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Inisiator KLB Partai Demokrat, Darmizal MS menyatakan, pihaknya menghormati putusan MA terkait PK yang diajukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun melawan Menkumham dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya mengenai kepengurusan Partai Demokrat.
Darmizal juga mengakui keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat serta meminta para pendukung untuk legowo.
Namun untuk urusan sikap dan arah politk nantinya akan diputuskan bersama.
Ia mengklaim barisan pendukung KLB Demokrat di Deli Sedang punya hak untuk memilih arah politik dan dukungan terhadap partai lain.
"Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Di mana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik," ujar Darmizal dalam keterangan, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Sorak-sorai Pengurus Demokrat saat AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko
"Suara KLB Demokrat se-Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke partai mana akan berlabuh," sambung Darmizal.
Lebih lanjut Darmizal juga memberi ucapan selamat kepada a Presiden ke-6 Republik Indonesia sekaligus Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang telah memenangkan proses gugatan kepengurusan partai.
Ia berharap ke depan Partai Demokrat bisa menjadi partai bersama dan bukan menjadi partai yang dikuasi kelompok tertentu.
"Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB partai Demokrat untuk dapat legowo dan menerima keputusan MA tersebut," ujar Darmizal.
"Semoga Partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu," pungkasnya.
Baca Juga: MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat, Dihukum Biaya Perkara Rp2.500.000
Sebelumnya Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Dalam pertimbangan putusan, MA menilai pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara penggugat dan tergugat II intervensi.
Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pertimbangan lain yakni Novum yang diajukan oleh pemohon dalam pengajuan PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi.
Novum yang diajukan juga tidak bersifat menentukan, karena tidak berupa fakta yang menyatakan telah ditempuhnya upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai Demokrat, sehingga harus dikesampingkan.
Baca Juga: Darmizal Sebut SBY Dikejar Karma Luar Biasa
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan PK yang diajukan oleh para pemohon adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak.
"Mengadili, menolak permohonan PK dari para pemohon PK I Jenderal TNI I(Purn) Moeldoko dan pemohon II Jhonny Allen Marbun," tulis putusan MA yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Kamis (10/8/2023).
"Menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp2.500.000," imbuhnya.
Adapun Hakim Agung yang ditetapkan dalam persidangan PK yang diajukan Moeldoko ini diketuai Yosran bersama-sama dengan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai sebagai anggota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.