JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri menggelar sidang kode etik terhdap Irjen Napoleon Bonaparte.
Apalagi saat ini Napoleon sudah bebas bersyarat sejak 17 April 2023 lalu setelah menjalani pidana 4 tahun penjara dalam kasus suap pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Serta hukuman 5 bulan 15 hari atas kasus penganiayaan tersangka penistaan agama, M Kace, di Rutan Bareskrim Polri.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan, pihaknya tetap mendorong Polri segara melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Napoleon. Terlebih saat ini proses pidana selesai dijalankan.
Menurutnya, kasus penerimaan suap yang dilakukan Irjen Napoleon sudah masuk pelanggaran etik.
Apapaun keputusan sidang etik sejatinya sudah menjadi tanggung jawab Polri untuk membina anggota.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat sejak April 2023, Ini Perjalanan Dua Kasus yang Menjeratnya
Namun, jika sidang etik tidak dilaksanakan, maka sama saja Polri mencederai nama baiknya sendiri. Lantaran tidak memberi pembinaan kepada anggota yang menerima suap.
"Sehingga untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ujar Poengky saat dihubungi, Kamis (10/8/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Dorongan Poengky untuk mengelar sidang etik terhadap Irjen Napoleon bukan kali pertama.
Pada Juni lalu, Poengky mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Poengky mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sudah melaksanakan sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sedangkan untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo masih menunggu untuk dilaksanakan.
Baca Juga: Kompolnas Minta Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo
Menurut Poengky, sidang kode etik dua perwira tinggi Polri tersebut harus segera diselenggarakan mengingat putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, negara dibebani untuk membayar gaji keduanya.
"Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi," ujar Poengky, Jumat (2/6/2023).
Kepolisian belum mau banyak berkomentar mengenai pelaksanaan sidang etik Irjen Napoleon.
"Nanti kita update, nanti," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditanyakan pada Selasa (8/8/2023).
Sedangkan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono juga tidak memberikan jawaban ketika ditanya soal sidang etik Irjen Napoleon.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.