JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri menggelar sidang kode etik terhdap Irjen Napoleon Bonaparte.
Apalagi saat ini Napoleon sudah bebas bersyarat sejak 17 April 2023 lalu setelah menjalani pidana 4 tahun penjara dalam kasus suap pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Serta hukuman 5 bulan 15 hari atas kasus penganiayaan tersangka penistaan agama, M Kace, di Rutan Bareskrim Polri.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan, pihaknya tetap mendorong Polri segara melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Napoleon. Terlebih saat ini proses pidana selesai dijalankan.
Menurutnya, kasus penerimaan suap yang dilakukan Irjen Napoleon sudah masuk pelanggaran etik.
Apapaun keputusan sidang etik sejatinya sudah menjadi tanggung jawab Polri untuk membina anggota.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat sejak April 2023, Ini Perjalanan Dua Kasus yang Menjeratnya
Namun, jika sidang etik tidak dilaksanakan, maka sama saja Polri mencederai nama baiknya sendiri. Lantaran tidak memberi pembinaan kepada anggota yang menerima suap.
"Sehingga untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ujar Poengky saat dihubungi, Kamis (10/8/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.