Namun, Elvano mengakui bahwa proyek tersebut belum selesai. “Infonya belum selesai juga,” ucapnya.
“Heleh selesailah saudara!” tegas Hakim.
Selanjutnya, hakim Fahzal menyingung Direktur Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendro Dewanto dalam persidangan.
Hakim Fahzal mengatakan soal status PPK yang hingga kini masih sebagai saksi.
“Haduh, gimana ini orang penuntut umum? Saya tanya, penuntut umum saja juru bicaranya, Pak Dirut saya tanya, gimana itu? Ini PPK ini sebagai saksi sampai sekarang?” tanya Hakim.
Menanggapi pernyataan hakim itu, Jaksa Hendro kemudian meresponsnya.
Ia mengatakan bakal menindaklanjuti seluruh fakta persidangan dalam proses perkembangan perkara ini.
Baca Juga: Johnny G Plate Disebut Terima Rp500 Juta per Bulan dari Proyek BTS, Uang Diserahkan Lewat Sekpri
“Kami akan tindak lanjuti sesuai fakta persidangan yang ada,” jawab Hendro.
Hakim Fahzal kemudian mengklarifikasi bukan maksudnya untuk ikut campur terhadap kinerja kejaksaan dalam menangani perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
“Iya, kalau yang kayak begini, jangan ini (menunjuk Jhonny Plate, Anang Latif dan Yohan Suyanto) saja yang diajukan (sebagai terdakwa),” balas Fahzal.
“Saya bukan menyuruh orang untuk menganu-anu (proses hukum), tidak. Jelas itu kan kerjanya itu enggak ada tanggung jawab,” imbuhunya, menegaskan.
Hakim pun meminta Jaksa untuk tidak tebang pilih dalam memproses pelaku yang diduga turut serta membuat kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Jangan tebang pilih! Itu saja! Break lah dulu kita ini, lama-lama kita kalau enggak break, agak emosi dikit,” ucap Hakim Fahzal.
Baca Juga: Hakim Heran Kominfo Tak Libatkan Ahli Usulkan Dana Rp10,8 T Bangun BTS: Ini Anggaran Tak Sedikit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.