JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Agung (MA) 'menyunat' hukuman Ferdy Sambo dan tiga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. MA meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup melalui putusan kasasi.
Sementara, hukuman Putri Candrawathi dipotong menjadi 10 tahun penjara atau setengah dari putusan awal. Asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf juga dipotong dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal menjadi 8 tahun dari 13 tahun penjara.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.tv sebelumnya, Ferdy Sambo dan tiga terpidana lainnya diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Baca Juga: Kata Pengamat Polisi soal Diskon Hukuman Sambo CS oleh Mahkamah Agung
Berikut sosok lima Hakim MA yang mengadili perkara kasasi Ferdy Sambo cs.
Suhadi dilantik sebagai Hakim Agung pada November 2011 lalu. Ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA, menggantikan Artidjo Alkostar yang memasuki masa pensiun.
Suhadi menyandang gelar S1 dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tahun 1978. Sementara, gelar Magister Ilmu Hukum diraih Suhadi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM tahun 2002.
Sedangkan gelar Doktor Ilmu Hukum ia peroleh dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015. Suhadi pernah mengemban jabatan penting selama bertugas di MA.
Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953 tersebut pernah menjadi Juru Bicara MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna. Dalam sidang kasasi Ferdi Sambo dkk, Suhadi bertindak sebagai Ketua Majelis.
Suharto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember pada 1984. Ia menyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang pada 2003.
Suharto mengawali karier di lembaga peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada 1985. Pada 1987, ia diangkat sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Kota Baru (Kalimantan Selatan).
Pada 1991, Suharto mendapat mutasi sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Tarakan. Enam tahun kemudian, Suharto kembali mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Balikpapan yang dijalaninya hingga awal 2002.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.