JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami asal usul uang US1,87 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar yang diberikan pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail kepada pihak Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan, saat ini penyidik sedang mendalami barang bukit yang sudah disita dari penggeledahan kantor pengacara Maqdir & Partners di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Salah satu barang bukti yang disita dan diteliti yakni kamera pengawas atau CCTV di kantor tersebut.
Kemudian hasil pemeriksaan terhadap Maqdir dan rekannya Andika Honggowongso, penyidik hanya mendapatkan inisial sosok yang menyerahkan uang yakni 'S'.
Kuntadi mengaku, penyidik juga masih mendalami sosok S yang memberikan uang tersebut.
Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan silang atau cross examination kepada Maqdir dan kliennya terkait uang Rp 27 miliar.
"Pemeriksaan masih kita lakukan, pendalaman masih kita lakukan. Dalam waktu dekat kemungkinan kita akan melakukan cross examination terhadap Saudara Maqdir, saudara Irwan juga," ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Kesalnya Hakim saat Tanya Saksi soal Proses Lelang BTS 4G: Habisin Uang Negara Aja Kalian!
Kuntadi menambahkan, saat ini uang yang dikembalikan Maqdir ke Kejagung masih sebatas barang titipan dan belum ditetapkan sebagai barang bukti.
Ia memastikan penyidik akan menelusuri asal usul uang tersebut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang mengetahui peristiwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo, dan kaitannya dengan uang yang dikembalikan pengacara terdakwa Irwan Hermawan.
"Terkait dengan status uang itu sampai saat ini belum kita tetapkan masih bersifat titipan," ujar Kuntadi.
"Nanti tunggu saja, kita masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa. Kita belum berani menyimpulkan," imbuhnya.
Sebelumnya, pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar kepada Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Ketika Hakim Sebut Proyek BTS 4G Kominfo sebagai Lingkaran Setan karena Hanya Bagi-bagi Jatah
Penyerahan ini merupakan yang kedua, sebelumnya Maqdir telah mengembalikan Rp8 miliar.
Maqdir menjelaskan pengembalian uang ini sebagai pemulihan atas aliran uang yang sudah pernah diterima kliennya.
"Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami, Irwan dalam perkara ini," ujar Maqdir usai pemeriksaan di Kejagung.
Uang Rp27 miliar ini muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Irwan Hermawan. Irwan dalam BAP mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan belum menjadi tersangka.
Diduga uang tersebut untuk menangani perkara korupsi proyek BTS 4G yang ditangani oleh Kejagung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.