JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan untuk menindak tegas sejumlah anggota TNI yang berasal dari Kodam I/Bukit Barisan karena menggeruduk Markas Polrestabes Medan beberapa hari lalu.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono.
Menurut Julius, jika para prajurit TNI terbukti bersalah, maka akan diberi hukuman. Julis menyebut pihaknya tak akan ragu-ragu melaksanakan perintah Panglima TNI tersebut.
Baca Juga: Panglima Yudo Perintahkan Periksa Puluhan Tentara Geruduk Polrestabes Medan: Tak Etis TNI Begitu
“Karena perintah Panglima TNI tegas, sikat! Tindak tegas, enggak ragu-ragu, itu saja,” kata Julius ditemui usai pelantikan perwira di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/8/2023).
Laksda Julius mengatakan salah satu prajurit TNI yang menggeruduk Mapolrestabes Medan adalah Mayor Dedi Hasibuan. Saat ini, kata dia, yang bersangkutan telah dibawa ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Sebelumnya, Mayor Dedi Hasibuan sempat menjalani penahanan di Polisi Militer Kodam atau Pomdam I/Bukit Barisan.
“Kemarin ditahan di Pom mana, di Pom Medan, hari ini digeser ke Puspom,” ucap Julius.
Julius menuturkan bahwa Puspom TNI akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Mayor Dedi Hasibuan terkait peristiwa penggerudukan tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Respons Puluhan Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan: Kalau Benar, Sungguh Ironi
Sementara untuk keterlibatan 13 prajurit TNI yang lain, saat ini masih didalami oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
Sebelumnya, puluhan anggota TNI berseragam dinas dan berpakaian preman disebut menggeruduk Markas Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8).
Mereka yang datang sekitar pukul 14.00 WIB itu kemudian menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Peristiwa puluhan anggota TNI tersebut mendatangi Mapolrestabes Medan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kombes Hadi menyebutkan, salah seorang anggota TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan yakni penasihat hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan.
Baca Juga: Fakta Puluhan Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan, Minta Tersangka Mafia Tanah Dibebaskan
Ia mengatakan, kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan puluhan anggota TNI lainnya ke Mapolrestabes Medan untuk mengetahui proses hukum seorang warga sipil berinisial ARH, tersangka mafia tanah yang dilaporkan memalsukan surat tanah milik PTPN II.
Menurut Kabid Humas, mereka anggota TNI melakukan koordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka ARH.
"Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya, kepolisian profesional dalam menegakkan hukum berdasarkan aturan yang berlaku," ucapnya.
Kombes Hadi menambahkan bahwa pihaknya memastikan hubungan TNI dan Polri tetap solid meskipun ada peristiwa penggerudukan tersebut.
Setelah adanya koordinasi itu, tersangka ARH akhirnya dibebaskan dari tahanan dan pergi meninggalkan Mapolrestabes Medan pada pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Begini Kata Pengamat Militer soal Oknum TNI AD Geruduk Mapolres Medan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.