"Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," tambahnya.
Baca Juga: Ini Dia 3 Sosok Hakim yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo!
Sebelumnya, Selasa (8/8/2023), MA menganulir hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman dari vonis sebelumnya.
Di tingkat kasasi, Putri Candrawathi mendapat hukuman 10 tahun penjara. Sebelumnya Putri divonis 20 tahun penjara.
Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun penjara. Sebelumnya, Bripka RR mendapat vonis 13 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf mendapat hukuman 10 tahun penjara dari vonis sebelumnya 15 tahun penjara.
Baca Juga: MA Batalkan Vonis Mati Sambo, Ayah Yosua: Saya Kecewa!
Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk ini diadili oleh lima hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.