JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung atau MA terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keempat terdakwa itu antara lain mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Baca Juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan Peninjauan Kembali usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
“Seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung,” kata Ketut Sumedana di Jakarta pada Rabu (9/8/2023).
Ketut menjelaskan, putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa Ferdy Sambo misalnya, itu sudah sesuai dengan tuntuan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Terhadap Ferdy Sambo, sejak awal kami menuntutnya seumur hidup dan diputus seumur hidup juga oleh majelis hakim MA," ucap Ketut.
Selain Ferdy Sambo, lanjut Ketut, putusan Mahkamah Agung yang sesuai dengan tuntutan jaksa adalah terdakwa Ricky Rizal.
“Kami tuntut 8 tahun, juga diputus 8 tahun (oleh MA),” ujar Ketut.
Namun, berbeda dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Ketut menuturkan, untuk kedua terdakwa itu diputus hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Baca Juga: Pengamat Sebut Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Sudah Pantas, Ini Alasannya
"Untuk Putri Candrawathi, kami tuntut 8 tahun diputus 10 tahun, kemudian Kuat Ma'ruf kami tuntut 8 tahun diputus 10 tahun," tutur Ketut.
Terkait putusan Mahkamah Agung terhadap keempat terdakwa tersebut, Ketut menyampaikan, pihaknya sudah tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.
Dalam amar putusannya, bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut.
Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua Kaget Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Sebut Proses Kasasi di MA Tak Transparan
Ketut menjelaskan, pihaknya menghormati dan menghargai seluruh putusan Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo disunat MA dari sebelumnya hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Sementara hukuman untuk terdakwa Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun dari sebelumnya divonis selama 20 tahun penjara.
Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya.
Vonis Ricky Rizal (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.
Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak: Sudah Tahu Ferdy Sambo akan Lolos Hukuman Mati, Hakim MA Bisa Dilobi-lobi
Vonis terdakwa Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.