JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Pengacara Richard, Ronny Talapessy, menyebut kliennya sudah kembali bersama keluarganya, usai bebas dari penjara.
"Benar sudah keluar dan sekarang bersama keluarga," ujar Rony dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Ronny juga menyebut, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut saat ini dalam kondisi sehat.
Adapun Eliezer bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat per Jumat (4/8).
Sehingga, lanjut Ronny, meski telah bebas, namun Eliezer selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham.
Ia pun menyebut, selama cuti bersyarat, Eliezer akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan tersebut.
"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," ucap Ronny, dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Apriyanti menyebut Richard Eliezer menjalani program cuti bersyarat tersebut hingga 31 Januari 2024 mendatang.
Baca Juga: Tak Lagi Berstatus Narapidana, Richard Eliezer Jalani Program Cuti Bersyarat Sejak 4 Agustus
Ia pun menyebut, selama menjalani program cuti bersyarat, Richard Eliezer statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pas Kemenkumham.
“(Status Eliezer) telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ujar Rika, Selasa (8/8).
Ia pun menuturkan sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Sementara itu, empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua lainnya, yakni Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
Hakim MA menjatuhkan pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana mati oleh hakim pengadilan negeri dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat potongan hukuman, yang tadinya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, hukumannya juga dipangkas dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Demikian juga mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf, yang divonis 15 tahun di pengadilan tingkat pertama, mendapat “diskon” menjadi 10 tahun pidana.
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ayah Brigadir Yosua: Bagai Disambar Petir di Siang Bolong
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.