Setelah itu, Ferdy Sambo yang naik pitam mendengar laporan itu langsung menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
“Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," ujar Kamaruddin.
Menurutnya, peran Putri Candrawathi jauh lebih jahat daripada terdakwa lainnya. Namun, justru mendapat keringanan hukuman paling banyak.
“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawathi) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” ujar Kamaruddin.
Karena sebab itu, Kamarudin menegaskan bahwa putusan MA terhadap Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal tidak adil dan telah mengecewakan pihak keluarga korban.
Baca Juga: MA Potong Hukuman Ferdy Sambo, Anggota Komisi III: Mesti Diterima
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Mahkamah Agung memutuskan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati.
Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.