JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, buka suara terkait putusan Mahkamah Agung atau MA yang memutuskan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Kamarudin mengaku sudah menduga bahwa putusan MA akan seperti itu, yakni meringankan hukuman Ferdy Sambo karena adanya lobi politik walaupun putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi saling menguatkan.
“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik 'pasukan bawah tanah' dan sebagainya,” kata Kamaruddin dikutip dari Antara, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Pengacara Brigadir J: Dulu Beri Rasa Keadilan, Kini Kekecewaan
Meskipun sudah menduga demikian, ia tetap merasa kecewa atas putusan yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. Terlebih, putusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
“Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” ucapnya.
Tak hanya putusan Ferdy Sambo, Kamarudin juga kecewa dengan putusan untuk terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya yaitu Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Sebab, mereka terlibat dan memiliki peran masing-masing dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Lebih-lebih Putri Chandrawati, yang menurutnya, justru merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Adapun Putri Candrawathi diketahui berperan sebagai pihak yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua. Ia kemudian mengadu pada suaminya Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri itu soal dugaan pelecehan tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ibu dan Bibi Brigadir Yosua: Kami Sangat Kecewa dan Tambah Berduka
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.