Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan
pihaknya sangat menghormati putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman Hanis.
Kendati demikian, Arman belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait pertimbangan dari majelis hakim tingkat kasasi tersebut.
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap,” ujarnya.
"Oleh karena itu kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut.”
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, MA baru saja memutuskan bahwa hukuman terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Baca Juga: MA Potong Hukuman Ferdy Sambo, Anggota Komisi III: Mesti Diterima
Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Disunat MA: Pengacara Hormati Putusan, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa
Sumber : Kompas TV/TribunJambi
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.