JAMBI, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung atau MA memutuskan untuk meringankan hukuman terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Menanggapi putusan tersebut, ibunda dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, lantas buka suara.
Rosti mengaku sangat kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan anaknya yakni Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kejagung Respons Putusan Mahkamah Agung soal Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo
Pihak keluarganya sangat terkejut atas putusan kasasi tersebut. Sekaligus sedih karena putusan tersebut dirasa melukai rasa keadilan.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut, Rosti mengatakan bahwa pihak keluarganya akan berkomunikasi kembali kepada kuasa hukumnya terkait putusan kasasi ini.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Kami akan komunikasi dulu dengan pengacara ya," ujar Rosti.
Sementara itu, bibi Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak, menyebut bahwa putusan MA tersebut menambah duka bagi keluarganya karena ada anggota keluarga yang baru meninggal.
"Saya sedang berduka, dengan kabar itu tambah berduka. Saya tidak bisa berkata-kata lagi sekarang," kata Roslin, dikutip dari TribunJambi.
Baca Juga: Reaksi Keluarga Brigadir Yosua Usai Ferdy Sambo Batal Divonis Mati: Tidak Adil, Mengecewakan…
Sumber : Kompas TV/TribunJambi
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.