JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka suap Harun Masiku diketahui berada di dalam negeri sejak 17 Januari 2020.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menjelaskan, dari data yang dimiliki, Harun tidak pernah keluar dari wilayah Indonesia sejak 17 Januari 2020.
Data Divisi Hubungan Internasional Polri juga mencatat Harun pernah keluar negeri, dengan tujuan Singapura. Kemudian dari Singapura Harun kembali ke Indonesia.
"Sejak 17 Januari 2020 sebenarnya Harun Masiku itu ada di Indonesia dan tidak pernah ke luar dari wilayah Indonesia, kecuali yang bersangkutan mengganti identitas dan mengubah paspor dengan data lain," ujar Krishna di program Kompas Petang KOMPAS TV, Senin (7/8/2023).
Krishna menambahkan, kedatangannya ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/8) pagi bukan hanya membahas Harun, tetapi juga membahas kerja sama Div Hubinter Polri dengan KPK untuk menghadirkan saksi yang berada di luar negeri serta pencarian dan pengembalian aset pelaku hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Hubinter Polri Ungkap Fakta Harun Masiku Tak Pernah ke Luar Negeri Sejak 2020, Kecuali...
Terkait Harun Masiku, Krishna mengaku telah memberikan data terkait perjalanan Harun ke luar negeri.
"Harun Masiku bagian yang kita bahas, bagaimana mengoptimalkan perburuan, tapi data sudah kami buka semua ke KPK dan kami siap mendukung, bukan hanya kepada Harun Masiku, tetapi buronan lain yang saat ini menjadi concern (perhatian) KPK," ujar Krishna.
Krishna menambahkan, jika Harun telah mendapat identitas baru, maka tidak menutup kemungkinan, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK itu bisa dengan bebas keluar dan masuk Indonesia.
Namun jika merujuk identitas yang diberikan KPK, Harun tidak pernah keluar dari wilayah Indonesia sejak 17 Januari 2020.
"Kalau yang bersangkutan pakai identitas lain, bisa keluar, tapi itu perlu penyelidikan lebih lanjut. Tapi jika menggunakan identitas yang diberikan KPK kepada kami, maka kami yakinkan, yang bersangkutan tidak keluar Indonesia sejak 17 Januari 2020," ujar Krishna.
Baca Juga: KPK bakal Telusuri Informasi Polri soal Keberadaan Harun Masiku di Dalam Negeri
KPK menetapkan Harun sebagai tersangka kasus suap terkait proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP.
Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta dengan tujuan agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasil Pemilu menyatakan Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi ke-6. Namun, PDIP justru mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin.
Sementara KPU menetapkan Caleg PDIP Riezky Aprilia yang mendapat urutan kedua dengan perolehan 44.402 suara di bawah Nazarudin.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta, Saeful.
Baca Juga: Tahanan Rutan KPK Protes Prilaku Lukas Enembe yang Dinilai Jorok!
Harun lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Ia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Harun kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada 29 Januari 2020.
Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional.
KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada 30 Juli 2020. Kendati demikian, hingga kini keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.