JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Napoleon Bonaparte telah resmi bebas dari penjara atas dua kasus yang menimpanya. Informasi ini disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
Menurut penjelasannya, Napoleon menghirup udara bebas setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023 lalu.
"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat," kata Rika, Jumat (5/8/2023).
"(Bebas bersyarat) dari tanggal 17 April 2023," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Rika menegaskan Napoleon masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara.
Hal itu dilakukan mengingat mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri tersebut belum bebas murni.
Napoleon diketahui terjerat dua kasus hukum yakni terbukti menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Ia juga terjerat kasus penganiayaan terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Adapun dalam kasus suap dugaan suap Djoko Tjandra, Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada 2021 lalu.
Dalam perkara tersebut, ia dinyatakan terbukti menerima uang senilai 200.000 dollar Singapura atau Rp2,1 miliar dan 370.000 dollar Amerika Serikat atau Rp5,1 miliar dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Napoleon pun sempat mengajukan kasasi, namun hal itu ditolak Mahkamah Agung (MA). Ia pun tetap dihukum 4 tahun bui.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Berulah Ancam Tommy Sumardi, Kabareskrim Polri Bereaksi Keras
Saat menjalani penahanan atas kasus suap tersebut, tepatnya pada 26 Agustus 2021, Napoleon justru kembali terlibat kasus hukum.
Ia melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece yang merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Muhammad Kece dipukul dan tubuh serta wajahnya dilumuri dengan tinja atau kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim Polri oleh Napoleon.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 5 bulan dan 15 hari penjara kepada Irjen Napoleon Bonaparte, pada Kamis (15/9/2022) lalu.
Atas vonis tersebut, ia juga sempat mengajukan kasasi, tapi berujung penolakan oleh MA.
Menanti Sidang Etik Irjen Napoleon
Meski telah terjerat dua kasus, hingga kini Polri tak kunjung melaksanakan sidang komisi etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.
Sebelumnya, pada Juni 2022 lalu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal segera menggelar sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait perkara suap dari Djoko Tjandra.
Sigit menjelaskan, sidang etik akan digelar setelah putusan terhadap Napoleon berkekuatan hukum tetap.
"Irjen Napoleon, setelah inkrah, akan segera kita sidang," kata Sigit kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Namun hingga kasus tersebut inkrah, bahkan Napoleon telah bebas, Polri tak kunjung mengumumkan rencana pelaksanaan sidang etik terhadap perwira tingginya itu.
Hal itu pun membuta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca Juga: Divonis 5 Bulan dan 15 Hari Bui, Ini Hal yang Meringankan Irjen Napoleon Bonaparte
Tak hanya kepada Napoleon, sidang etik juga harus segera digelar terhadap Brigjen Prasetijo Utoma yang sama-sama terlibat dalam perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan sidang etik perlu dilakukan segera agar tidak dianggap diskriminatif oleh masyarakat.
“Kami tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan," kata Poengky di Jakarta pada Jumat (2/6/2023).
"Mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, maka akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain."
Perjalanan Karier Irjen Napoleon
Irjen Napoleon merupakan perwira tinggi polisi alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.
Perwira tinggi kelahiran 26 November 1965 itu pernah menjabat Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel.
Sejak menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu pada 2006 silam, karier Napoleon semakin melesat.
Dua tahun setelahnya, ia menjabat sebagai Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan. Tak lama kemudian, ia dilantik menjadi Direktur Reskrim Polda DIY di tahun 2009.
Napoleon mulai bertugas di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mulai 2016 sebagai Kabag Komunikasi Internasional Sekretaris NCB Interpol.
Pada 2017 ia pun menjabat sebagai sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dan pada Februari 2020, naik pangkat lagi menjadi Kadivhubinter.
Namun pada 17 Juli 2020, Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan Kadivhubinter karena terjerat kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Pencopotan Napoleon tertuang dalam surat telegram (STR) Nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.