JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan Advokat David Tobing kepada Pengamat Politik Rocky Gerung akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (22/8/2023).
Advokat David Tobing berharap Rocky Gerung dapat hadir dalam sidang perdana tersebut. Adapun Gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Rocky Gerung terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/G/2023/PN.JKT.SEL.
Gugatan perbuatan melawan hukum ini terkait pernyataan Rocky yang menyinggung Presiden Jokowi dengan kata-kata kasar saat memberi pidato politik di acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh, Sabtu (29/7/2023).
"Saya berharap Rocky Gerung hadir, dan menjunjung tinggi proses hukum," ujar David dalam pesan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diakses KompasTV pada Jumat (4/8/2023), sidang pertama dengan terdakwa Rocky Gerung akan digelar di Ruang Sidang 05, pada Pukul 10.00 WIB.
Dalam petitum gugatan David yang dilayangkan ke PN Jakpus, meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat (Rocky Gerung) untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi penggugat selaku Warga Negara Indonesia.
Baca Juga: Rocky Gerung Minta Maaf Ucapannya Diduga Hina Jokowi Buat Gaduh, Sebut Ingin Hentikan Kegaduhan
Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar.
Kemudian universitas dan melalui media elektronik Youtube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup.
David menyatakan permintaan dalam gugatan tersebut sangat relevan dan patut dikabulkan majelis hakim mengingat perkataan tergugat telah menghina Kepala Negara dan mengakibatkan keresahan pada masyarakat Indonesia di berbagai tempat.
"Tergugat dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya dan kalau tidak dihukum untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup akan berdampak pada warga negara lain yang meniru tergugat," ujar David.
Sebelumnya, pernyataan akademisi yang juga pengamat politik Rocky Gerung menjadi perhatian publik.
Baca Juga: 13 Laporan Soal Pernyataan Rocky Gerung Masuk Penyelidikan, Video dan Pelapor Bakal Diperiksa
Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.
Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam orasi di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Potongan video tersebut kemudian ramai dibagikan melalui media sosial. Tidak hanya itu, video Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.
Menanggapi hal itu, kelompok relawan Jokowi yang menamakan diri sebagai Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) kemudian melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Beda Jawaban Rocky Gerung ke Moeldoko dan Mahfud MD Soal Dugaan Hina Jokowi
Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023). Rocky dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya Bara JP, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi pada Rabu (2/8/2023).
Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Jokowi untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.
Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan melakukan gerakan masyarakat atau "people power" mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
Kemudian ada juga terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan IKN untuk mempertahankan legacy-nya.
Baca Juga: Alasan Bareskrim Ambil Alih 13 Laporan soal Rocky Gerung
Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.