JAKARTA, KOMPAS.TV – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Yudo Margono memastikan tidak akan ada impunitas atau pembebasan dari hukuman bagi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Yudo Margono mengatakan, kasus yang menjerat Henri sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan surat penahanannya pun telah ditandatanganinya.
“Sekarang dalam rangka penyidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka hari Sabtu lalu itu,” tuturnya, Jumat (4//8/2023), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Nandha Aprilia dan Adini Annisa.
“Sudah saya tanda tangani untuk ditahan, masuk tahanan itu kalau Pati (perwira tinggi) kan (suratnya ditanda tangani) Panglima TNI.”
Baca Juga: Panglima Laksamana Yudo Pastikan TNI Koordinasi dengan KPK Usut Korupsi Kabasarnas
Dalam penjelasannya, Panglima TNI juga mengimbau agar masyarakat tidak khawatir pada penanganan kasus tersebut.
Yudo menegaskan bahwa tidak ada pemberian impunitas pada anggota TNI yang terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran.
“Tentunya saya minta masyarakat juga tidak khawatir dengan itu, karena saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah, masuk Peradilan Militer ada impunitas, tidak ada.”
“Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Yudo menambahkan, pihaknya tunduk dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Kita yang masih berlaku UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ya kita laksanakan seperti itu. Kita tunduk pada hukum.”
“Kalau mau diubah dan sebagainya kita tunduk pada keputusan politik negara. Kita kan melaksanakan ini, ini adalah keputusan politik negara, ya kita laksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, penyidik Puspom TNI telah meningkatkan status kasus dugaan suap di Basarnas ini menjadi penyidikan dengan menetapkan dua tersangka.
Keduanya yakni Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.
Henri diduga memerintahkan Afri untuk menghubungi pihak swasta yang telah menyelesaikan proyek dan mendapatkan proyek pengadaan barang dan jaksa di Basarnas untuk meminta sejumlah uang pembagian keuntungan.
Uang pembagian keuntungan tersebut dimasukkan sebagai dana komando yang dikelola oleh Alfi untuk operasional di Basarnas serta melaporkan penggunaan dana komando kepada Henri.
Salah satunya saat Afri dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah restoran soto di Jatisampurna, Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Panglima TNI soal Penahanan Eks Kabasarnas: Saya Sudah Tanda Tangan
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp999,7 juta yang disimpan di goodie bag di dalam bagasi mobil.
Sebelum menangkap Afri, tim KPK mengamankan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, HW sopir Marilya, dan ER pegawai Marilya di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.