JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menerima beberapa laporan polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan oleh akademisi Rocky Gerung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan penyidik Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut.
Menurut Kombes Ade, laporan terhadap Rocky Gerung terkait pernyataannya yang diduga menghina Presiden Jokowi merupakan delik biasa, yang mana laporan tersebut tetap bisa diproses atau ditindaklanjuti. Karena alasan itulah, Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut.
Baca Juga: Dianggap Menghina Presiden Jokowi, Massa Desak Polisi Segera Proses Hukum Rocky Gerung!
“Ketiga laporan polisi tersebut tetap bisa ditindaklanjuti oleh Polri selaku penyelidik,” kata Kombes Ade kepada Kompas TV, Jumat (4/8/2023).
Menurut Ade, tindak lanjut yang dapat dilakukan penyelidik kepolisian adalah mencari dan menemukan yang diduga sebagai tindak pidana.
“Tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penyidikan, menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” ucap Kombes Ade.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, Ade menambahkan, bahwa pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan dengan agenda klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang berasal dari berbagai bidang ilmu.
“Beberapa di antaranya yakni Ahli Teknologi dan Informasi, ahli hukum dan sosiolog,” ujarnya.
Menurut Safri, jika nantinya hasil penyelidikan ditemukan adanya peristiwa tindak pidana, maka dapat dilanjutkan dengan upaya penyidikan.
Baca Juga: Jokowi Disebut Tak akan Polisikan Rocky Gerung, Mahfud MD: Itu Hal Remeh, Ngapain Dilaporin
Sebelumnya, pernyataan akademisi yang juga pengamat politik, Rocky Gerung, menjadi perhatian publik karena ada perkataan yang dinilai menghina Presiden Jokowi.
Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam orasinya di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Rocky Gerung awalnya menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai makian dan penghinaan terhadap presiden.
Potongan video orasi Rocky Gerung yang mengatakan demikian lalu ramai dibagikan melalui media sosial hingga akhirnya viral.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima 3 Laporan soal Dugaan Penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi
Tidak hanya itu, video pernyataan Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam kanal YouTube miliknya.
Kelompok relawan Jokowi yang menamakan diri sebagai Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) akhirnya memutuskan melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Senin (31/7/2023) atas dugaan penghinaan kepada Presiden.
Namun, laporan tersebut ditolak karena kepolisian perlu memanggil Jokowi selaku pihak yang mengalami kerugian. Pihak kepolisian menilai pemanggilan terhadap Presiden Jokowi tidak mungkin dilakukan.
Setelah penolakan itu, kelompok relawan lanjut mengirimkan aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya lewat laporan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023).
Rocky dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Aksi Massa Minta Tangkap dan Adili Rocky Gerung di Mapolres Metro Bekasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.