"Kami dari TNI meminta penjelasan, apa kewenangan dari pihak KPK menetapkan personel TNI menjadi tersangka? Karena kami ada ranah UU kami, di UU 31 tentang Peradilan Militer," ujar Agung.
Namun demikian, Agung membantah jika TNI merasa tersinggung oleh KPK setelah penetapan tersangka terhadap dua prajurit TNI aktif tersebut.
Marsda Agung menyebut bahwa TNI hanya ingin meluruskan atau mendudukkan porsi mereka masing-masing.
"Jangan diartikan seperti itu (TNI tersinggung). Jadi tidak terima kami ini karena bukan pada porsinya. Jadi kami punya porsi, KPK juga punya porsi. Nah itu yang mari sama-sama kita hargai, masing-masing punya ketentuan,” ujarnya.
"Jadi maknanya sebetulnya ke sana. Bukan terus dalam arti kami tersinggung atau kurang suka atau apa, tidak ada maksudnya.”
Baca Juga: Begini Duduk Perkara Kisruh Penetapan Tersangka Kabasarnas Versi KPK dan TNI
Adapun para perwira tinggi (pati) TNI yang menyambangi Gedung KPK antara lain Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono.
Kemudian, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayor Jenderal Wahyoedho Indrajit, Oditur Jenderal TNI Laksda Nazali Lempo, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro.
Selepas pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI.
Serta, menyebut bahwa penyidik KPK khilaf menetapkan Kepala Basarnas dan bawahannya sebagai tersangka karena proses hukum perwira TNI aktif merupakan kewenangan dari Puspom TNI.
Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan Tak akan Lindungi Kepala Basarnas: Saya selalu Tunduk pada Undang-undang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.