JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI, Marsda Agung Handoko, mengakui TNI tidak terima Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam perkara korupsi.
Adapun dua prajurit itu yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri budi Cahyanto. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas.
Agung menjelaskan alasan pihak TNI merasa keberatan dengan sikap KPK tersebut karena hal itu bukanlah ranah lembaga antirasuha tersebut.
Baca Juga: Panglima TNI Jamin Objektif Tangani Kasus Kepala Basarnas, Minta KPK Serahkan Bukti ke POM TNI
"Iya. Jadi misalkan dari KPK pun, kami juga kurang bisa menerima. Arena memang bukan ranahnya menurut kami. Menurut UU 31," kata Agung dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (3/8/2023) malam.
Terlebih, kata Agung, yang membuat TNI tidak terima lagi karena informasi penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas dan bawahannya itu diketahui dari media massa.
"Kami mendengar dari media massa. Iya betul (2 poin itu yang membuat TNI tidak terima)," ucap dia.
Setelah mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap Kabasarnas dan bawahannya itu, petinggi TNI pun kemudian ramai-ramai mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Agung menuturkan, pada saat mendatangi Gedung KPK, mereka menggunakan seragam loreng TNI karena memang digunakan setiap hari Jumat.
Pada saat mendatangi Gedung KPK, menurut Agung, mereka hanya menuntut penjelasan dari KPK mengenai penetapan tersangka kepada Kepala Basarnas.
Baca Juga: Komisi I dan III DPR Minta Persidangan Kabasarnas Dibawa ke Peradilan Koneksitas, KPK Berharap Sama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.