Kompas TV nasional hukum

Juru Sita Gagal Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, PN Jakarta Selatan Bakal Cari Hari Lain

Kompas.tv - 3 Agustus 2023, 16:20 WIB
juru-sita-gagal-eksekusi-rumah-guruh-soekarnoputra-pn-jakarta-selatan-bakal-cari-hari-lain
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (6/1/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Putu Indah Savitri)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

Sejatinya, rumah Guruh Soekarnoputra seharusnya dieksekusi pada hari ini pukul 09.00 WIB. Namun, situasi yang tak kondusif membuat juru sita batal mengeksekusi rumah salah satu anak Presiden Pertama RI, Ir Soekarno itu.

"Petugas juru sita telah mendekati lokasi objek eksekusi sejak pukul 09.00 WIB, namun demikian petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata dia kepada wartawan, Kamis (3/8).


Menurutnya, juru sita PN Jakarta Selatan tidak berani mendekati  objek eksekusi karena tidak ada tak ada petugas keamanan yang berjaga di sekitar lokasi eksekusi.

Sementara, kata dia, banyak massa yang berkumpul di Jalan Sriwijaya III.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di objek lokasi eksekusi itu banyak sekali massa yang menjaga objek lokasi, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi," urainya.

Diberitakan sebelumnya, Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel

"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," kata Djuyamto.

Baca Juga: Duduk Perkara Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra akan Disita PN Jaksel

Pihak PN Jakarta Selatan, tutur Djuyamto, telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh.

Sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023.

"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yang ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas Djuyamto.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x