JAKARTA, KOMPAS.TV - Eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang rencananya berlangsung hari ini, Kamis (3/8/2023) tertunda pelaksanaannya.
Pihak PN Jakarta Selatan bakal mencari hari lain untuk melaksanakan ekseskusi rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan, putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel telah diputus Majelis Hakim dan memiliki ketetapan hukum.
"Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan batal, tentu putusan Majelis Hakim tetap harus dilaksanakan, karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," ujarnya.
Namun, lanjut dia, perubahan hari eksekusi tersebut harus melalui sejumlah prosedur, salah satunya pemohon harus mengajukan permintaan eksekusi ulang ke PN Jakarta Selatan lebih dahulu.
Baca Juga: Ngaku Terzalimi karena Rumahnya Bakal Dieksekusi, Guruh Soekarnoputra Terpanggil Berantas Mafia
"Nanti ada dari pemohon soal eksekusi (lanjutan) tentunya.”
“Karena hari ini gagal, pemohon harus menyampaikan permohonan eksekusi lebih lanjut. Itu prosedur yang bisa dilakukan," ungkap Djuyamto.
Selain itu, lanjut Djuyamto, Kepala Pengadilan PN Jakarta Selatan bisa ikut ambil bagian dalam penentuan waktu eksekusi di kemudian hari.
"Pimpinan pengadilan juga bisa mengambil sikap atas kelanjutan eksekusi," imbuh dia, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.