"Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum, tapi malah melanggar hukum atau hak konstitusional para santri," ujarnya.
Baca Juga: Bantah Lakukan Kriminalisasi, Mabes Polri: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bukan Ujug-ujug
Kedua, Bareskrim Polri diminta mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar persoalan penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang.
Ia menerangkan, Bareskrim Polri juga perlu memerhatikan adanya laporan tindak pidana umum (pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, transaksi-transaksi, dan sebagainya) maupun tindak pidana khusus (pencucian uang atau korupsi) yang menyeret nama Panji Gumilang.
"Karena menyangkut penyalahgunaan dana negara, supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," urainya.
Mahfud menyebut, kasus Panji Gumilang bukan semata pidana penistaan agama, namun juga kasus lain.
"Ada laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," jelasnya.
Ia pun berpesan, santri maupun guru di Ponpes Al Zaytun bisa terus mengajar dan mengaji di bawah jaminan pemerintah.
"Saya harap teman-teman di Ponpes Al Zaytun mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji, dan itu dibawah jaminan pemerintah," tegasnya.
Mahfud menyebut rapat siang tadi diikuti oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly.
Selain itu, rapat juga dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.