JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Shane Lukas (20) sempat memberi kabar kepada kekasihnya, Melianti Agustina (18), melalui chat sebelum terjadi peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.
Dalam pesannya kepada Melianti, Shane Lukas mengaku tengah menemani terdakwa Mario Dandy Satriyo yang akan fighting alias berkelahi.
Hal itu terungkap setelah jaksa membeberkan isi pesan Shane Lukas dan Melianti dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Shane Lukas Ternyata Bertengkar dengan sang Pacar Gara-gara Pilih Temani Mario untuk Aniaya David
Awalnya, Jaksa mengonfirmasi kepada Melianti yang bersaksi dalam persidangan bahwa Shane Lukas mengabarinya ketika tengah berada di dalam mobil bersama Mario Dandy.
“Saksi tanya enggak, (Shane Lukas) mau kemana?” tanya Jaksa kepada saksi.
“Tidak tanya,” jawab Melianti.
Selanjutnya, Melianti mengaku Shane Lukas sempat mengirimkan foto selfi bersama Mario Dandy kepada dirinya.
Melianti kemudian mengaku tidak ingat isi pembicaraannya dengan Shane Lukas melalui pesan singkat tersebut.
Menanggapi itu, Jaksa kemudian kembali bertanya untuk menegaskan isi pesan yang disampaikan Shane Lukas kepada Melianti melalui chatting.
Baca Juga: Terungkap Kejahatan Mario Dandy Sebelum Aniaya David Ozora, Ganti Pelat Nomor hingga Tidak Bayar Tol
“Saksi ingat enggak pernah menerima WA dari Shane mau fighting sama Mario, mau fighting?” tanya jaksa.
“Tidak ingat,” jawab Melianti.
Selanjutnya, Jaksa menunjukkan isi pesan atau bukti chat Shane Lukas kepada Melianti yang bilang mau berkelahi .
“Tanggal 20 Februari jam 17.39, Shane WA kamu mau nemenin (Mario) Dandy fighting, otw,” kata jaksa membacakan isi pesan Shane Lukas yang disertai dengan mengirim share lokasi dan foto selfie.
“Iya, saya baru ingat,” balas Melianti.
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Buat David Ozora karena Mario Sudah Dewasa: Itu Kewajiban Pelaku
Waktu itu, Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban David.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario untuk menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG berada di lokasi kejadian saat penganiayaan David Ozora berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario tersebut.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.
Baca Juga: Saraf Otak David Ozora Rusak akibat Dianiaya Mario Dandy, Dokter: kalau Jalan Oleng ke Kiri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.