Kompas TV nasional hukum

Ngaku Terzalimi karena Rumahnya Bakal Dieksekusi, Guruh Soekarnoputra Terpanggil Berantas Mafia

Kompas.tv - 3 Agustus 2023, 14:03 WIB
ngaku-terzalimi-karena-rumahnya-bakal-dieksekusi-guruh-soekarnoputra-terpanggil-berantas-mafia
Guruh Soekarnoputra, putra bungsu Proklamator Republik Indonesia, Ir Soekarno,  mengaku sebagai pihak yang benar dan terzalimi berkaitan rencana penggusuran rumahnya. (Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan berencana menyita aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 


Menurut Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, Guruh kalah pada gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. 

"Sita eksekusi untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014," kata Djuyamto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/7/2023) lalu. 

"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," lanjutnya lagi. 

Baca Juga: Duduk Perkara Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra akan Disita PN Jaksel

Pihaknya, lanjut Djuyamto,  telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh, dan sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023.

"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yang ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas Djuyamto. 

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut. 

Dalam gugatannya, Guruh meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah mewah tersebut. 

"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian bunyi putusan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa. 

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 1.848.000.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x