Baca Juga: Panji Gumilang Terancam Pidana 10 Tahun Penjara usai Resmi Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun,” kata Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri.
“Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.”
Djuhandhani menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Dari hasil gelar perkara itu, kata Djuhandhani, para pihak menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai 19.30 WIB, lalu disambung dengan gelar perkara pukul 21.15 WIB, penyidik akhirnya langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan tersangka.
"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhandhani.
Baca Juga: Sidang Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang kepada Anwar Abbas Ditunda, Ini Penyebabnya
Sebelum gelar perkara, Djuhandhani menambahkan, Panji Gumilang lima kali mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Hasilnya, kata Djuhandhani, penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.
"Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat," tutur Djuhandhani.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.