Hendra menyebut pencabutan gugatan merupakan permintaan kliennya karena menganggap Mahfud sebagai orang baik.
Dia menduga kliennya sudah berkomunikasi dengan Mahfud dan mendapat respons baik.
Sedangkan gugatan terhadap Ridwan Kamil terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg sebagaimana yang termuat dalam laman SIPP PN Bandung
Adapun klasifikasi perkara dalam gugatan yang didaftarkan pada Senin (24/7/2023) itu adalah perbuatan melawan hukum.
Hendra menyebut Emil menggiring opini publik tentang Panji.
Selain itu, Gubernur Jabar ini dituding terburu-buru menyimpulkan persoalan Ponpes Al Zaytun.
Laporan Naik ke Penyidikan
Laporan dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun naik ke penyidikan setelah Panji Gumilang, pimpinan ponpes yang berada di Indramayu, Jawa Barat itu diperiksa secara maraton pada Senin (3/7/2023) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan ada unsur tindak pidana dari laporan dugaan penistaan agama, sehingga dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Panji Mangkir dari Panggilan
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi pada Kamis (27/7/2023).
Namun karena alasan kesehatan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi urung dilakukan polisi.
"Informasi yang diperoleh dari kuasa hukum PG (Panji Gumilang), yang bersangkutan tidak dapat hadir diperiksa sebagai saksi dengan alasan sakit dan disertai surat dokter," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (27/7).
Ramadhan menjelaskan bahwa Panji Gumilang meminta jadwal pemeriksaan diundur hingga pekan depan.
"Saudara PG meminta pemeriksaan dilaksanakan Kamis, 3 Agustus 2023," imbuhnya.
Fatwa MUI Jadi Alat Bukti
Untuk memperkuat alat bukti, polisi melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa, ahli agama.
Polri juga mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) dalam bukti kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Melansir dari Tribunnews, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 saksi ahli.
Dari pemeriksaan itu penyidik memperolah 3 alat bukti berupa alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli.
Baca Juga: Deret Kontroversi Panji Gumilang hingga Jadi Tersangka, Masjid Putus Asa-Salam Yahudi
Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka
Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim polri terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun,” kata Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa.
“Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.”
Panji Gumilang Ditahan
Usai ditetapkan jadi tersangka, Panji resmi ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Rabu (2/8/2023).
“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 agustus 2023,” ujar Ramadhan.
“Dilakukan penahanan di rutan bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” lanjutnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.