JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penistaan agama.
Keriuhan terkait Panji Gumilang belakangan bermula dari beredarnya sebuah video berisi aktivitas di dalam Ponpes Al Zaytun pada Juni 2023.
Salah satunya aktivitas salat Id di Al-Zaytun di mana shaf renggang dan bercampur antara wanita dan pria.
Tak cuma itu, kontroversi lainnya juga timbul terkait pernyataan-pernyataan pimpinannya, Panji Gumilang yang dinilai telah menistakan agama Islam.
Seperti menyebut Al-Qur'an bukan firman Allah tapi qalam firman Nabi Muhammad SAW, berzina itu dapat dilakukan penebusan dosa dengan membayar Rp2 juta, hingga mengucapkan salam khas Yahudi.
Terkait hal itu, sejumlah pihak pun mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan dan memproses adanya tindak pidana yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Buntutnya, massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggeruduk Ponpes Al Zaytun.
Tak hanya FIM, massa yang mengatasnamakan Forum Solidaritas Dharma Ayu juga melakukan hal serupa pada Kamis (22/6) lalu.
Untuk lebih lengkapnya berikut perjalanan kasus Panji Gumilang hingga ditahan pihak Bareskrim Polri:
Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
Pemerintah pusat dan Pemda Jawa Barat lantas membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pidana di Ponpes Al Zaytun.
Adapun tim invesitigasi tersebut dipimpin oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.
Nantinya, jika tim investigasi menemukan adanya bukti pelanggaran-pelanggaran secara fikih, syariat, dan administrasi, pemerintah akan melakukan tindakan.
Awal Kasus
Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Pimpinan Al-Zaytun ini dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE atas pernyataannya di media sosial.
Selain dugaan penistaan agama, pernyataan Panji Gumilang yang viral, disebut juga sudah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan membuat kegaduhan serta perpecahan di masyarakat.
"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa kami, yang menurut dugaan kami, itu adalah sudah termasuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," kata Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung dalam program SAPA MALAM Kompas TV, Jumat (23/6).
Baca Juga: Harapan Kuasa Hukum agar Panji Gumilang dapat Penangguhan Penahanan: Atas Dasar Kemanusiaan
Polisi Dalami Laporan
Kepala Bareskrim Polri kala itu, Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya akan mendalami soal dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.
Agus mengatakan, Polri juga sudah mendapat arahan dari Menko Polhukam Mahfud MD untuk menuntaskan perkara itu agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
"Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Serangan Balik Panji
Saat pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, Panji Gumilang melakukan serangan balik dengan menggugat MUI dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Gugatan itu terdaftar pada 5 Juli 2023 .
Adapun alasan Panji menggugat adalah atas dasar pernyataan Anwar Abbas yang disebut melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.
Sebab itu, Panji merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas.
Dalam gugatannya, Panji menuntut kerugian materiil sebesar Rp1 dan imateriil sebesar Rp 1 triliun.
Tak hanya Anwar, Panji juga menggugat Menko Polhukam Mahfud MD dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Panji Gumilang juga telah menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5 triliun kepada Mahfud MD karena pernyataan-pernyataannya selama ini tentangnya dan Ponpes Al Zaytun diduga melanggar hukum.
Namun selang sehari, Panji melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi mencabut gugatan tersebut.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.