Menurutnya, jika sedari awal laporan mengarah ke pencemaran nama baik, tentunya polisi tidak bisa menerima karena seharusnya masuk ke delik aduan.
Baca Juga: Jokowi Santai Tanggapi Dugaan Penghinaan oleh Rocky Gerung: Itu Hal-Hal Kecil, Saya Kerja Aja
"Kalau bukan itu, bisa saja tetap menerima dan diproses. Kalau nanti menggunakan pasal yang terkait penyebaran berita bohong atau fitnah, pelapor bakal diuji dan terlapor juga diuji di polisi," ujar Aan.
Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait dugaan penghinaan Kepala Negara. Mulai dari relawan Jokowi Bara JP, perorangan hingga tim badan bantuan hukum dan advokasi rakyat DPP PDI Perjuangan.
Pelapor perorangan yakni Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean. Ferdinand melaporkan Rocky ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2023).
Dalam laporannya Rocky diduga melanggar Pasal 28, Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian Pasal 156, Pasal 160, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Mahfud MD Bicara soal Rocky Gerung Diduga Hina jokowi: Pak Jokowi Tidak Mau Mengadu
Laporan Ferdinand terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.
Laporan Ferdinan sama seperti relawan dan tim badan bantuan hukum dan advokasi rakyat DPP PDIP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.