Cara manual dengan mendatangi kantor kelurahan/desa untuk mengecek DPT Pemilu 2024 yang ditempel.
Sementara cara online dapat dilakukan dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Untuk cek DPT Pemilu 2024 secara online masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport.
Selengkapnya, inilah cara mengecek nama dalam DPT Pemilu 2024 secara online:
1. Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia
3. Klik 'Pencarian'
4. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
5. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Jika Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, segera laporkan ke laman laporpemilih.kpu.go.id.
Baca Juga: 4 Juta Pemilih Belum Miliki KTP-el, KPU Pastikan Bisa Mencoblos Gunakan Kartu Keluarga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.