Kompas TV nasional hukum

Panglima TNI Tegaskan Tak akan Lindungi Kepala Basarnas: Saya selalu Tunduk pada Undang-undang

Kompas.tv - 2 Agustus 2023, 11:54 WIB
panglima-tni-tegaskan-tak-akan-lindungi-kepala-basarnas-saya-selalu-tunduk-pada-undang-undang
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat menerima paparan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004, di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/4/2023). (Sumber: Puspen TNI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas.

Sebagai bentuk tidak adanya perlindungan bagi kedua perwira TNI tersebut, Laksamana Yudo pun memerintahkan untuk dilakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut.  

"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," kata Panglima TNI dalam keterangannya yang dikutip dari Antara pada Rabu (2/8/223).

Baca Juga: Respons Kasus Korupsi Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi, Ini Kata Panglima TNI

Yudo menjelaskan, alasannya tidak akan melindungi Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto karena dirinya selama ini tunduk pada undang-undang yang berlaku. 

Yudo pun menepis tudingan bahwa TNI melakukan intervensi dalam perkara korupsi yang menjerat Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi. 

"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo Margono.

"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu,” katanya.

Namun demikian, kata Panglima TNI, bagi prajurit yang melakukan tindak pidana, maka akan tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR: Pergantian Panglima TNI dan KSAD Idealnya Setelah Pemilu 2024

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," katanya.

Panglima TNI menambahkan, bahwa masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan kasus dugaan suap di Basarnas yang melibatkan anggota TNI itu.

"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Baca Juga: Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka Korupsi

Letkol Afri Budi Cahyanto diketahui merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU).

Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021 sampai 2023 dari berbagai pihak.

KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Mereka diduga memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Kabasarnas Disidang di Pengadilan Militer, Mantan Kabais TNI: Jangan Ragukan Peradilan Militer




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x