JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta pada Selasa (1/8/2023).
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sempat mengingatkan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Arifin Saleh Lubis, untuk tidak ragu menjawab pertanyaan mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
Diketahui, Arifin Saleh dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnn G Plate, bekas Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Baca Juga: Curhat Hakim ke Johnny G Plate Soal Kampung Halaman di Kalimantan yang Susah Sinyal
Awalnya, Johnny Plate meminta tiga saksi yang dihadirkan di persidangan untuk tidak mengarang saat menyampaikan keterangan di persidangan. Selain itu, Johnny juga meminta saksi berkata apa adanya tanpa paksaan.
"Katakan yang menjadi tusi (tugas fungsi) Saudara, apa yang benar-benar Saudara-saudara tahu," kata Johnny Plate dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Johnny Plate mengaku telah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi.
Kemudian, bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu juga mengeklaim telah mengamati keterangan saksi di persidangan yang membuat hakim tertawa.
"Saya telah membaca berita-berita acara, mendengar apa yang Saudara sampaikan di sini, hakim pun, Yang Mulia tertawa karena banyak jawaban-jawaban yang tidak pernah saudara jawab atau salah, atau meragukan," ucap dia.
Baca Juga: Johnny G Plate Disebut Terima Rp500 Juta per Bulan dari Proyek BTS, Uang Diserahkan Lewat Sekpri
Setelah itu, Johnny Plate melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi Arifin mengenai rapat yang digelar Kemenkominfo.
"Pada saat rapat-rapat rencana program dan anggaran apakah hanya program Bakti saja yang dibicarakan?" tanya Johnny Plate.
"Tidak," kata Arifin.
Kemudian, Johnny bertanya apakah ada intervensi dari menteri dalam sebuah rapat pembahasan program di internal Kemenkominfo.
"Apakah pada saat pembahasan program dan rapat-rapat internal di Kominfo ada intervensi dari Menteri?" kata Johny Plate.
Arifin sempat tidak menjawab. Namun, eks Menkominfo itu bertanya kembali menegaskan pertanyaan yang sama.
"Apakah ada?" kata Johnny lagi.
Baca Juga: 4 Pejabat Kominfo Jadi Saksi Sidang Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS, Ini Identitasnya
Pada momen inilah, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengambil alih pertanyaan Johnny Plate. Ia turut menanyakan pertanyaan yang sama seperti ditanya oleh Johnn Plate.
"Jawab Pak, ada intervensi dari menteri?" kata hakim.
"Tidak ada," jawab Arifin.
"Jangan ragu, dan jangan main-main dengan ini," timpal Johnny Plate.
Hakim Fahzal pun meminta Arifin untuk tidak takut menjawab pertanyaan dari Johnny Plate tersebut. Sebab, Johnny bukanlah seorang atasannya lagi.
"Saudara jawab, jangan takut, ini (Johnny Plate) bukan menteri lagi," kata hakim.
Baca Juga: [FULL] Johnny G Plate Cecar Pertanyaan Ini ke Saksi Pejabat Kominfo di Sidang Kasus BTS
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.