Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Kabasarnas, Mahfud MD: Peradilan Militer Lebih Steril
Terakhir ada dua prajurit TNI yang mendapat vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Medan lantaran terbukti bersalah dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram (Kg) dan 40 ribu butir pil ektasi. Keduanya juga dipecat dariTNI.
"Militer ini sangat keras kalau ada orang bilang meragukan peradilan militer, saya bisa bilang jangan ragukan peradilan milier, peradilan militer pernah menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujarnya.
Sebelumnya Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023.
Selain Hendri Puspom TNI juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus yang sama.
Dalam proses penyelidikan Puspom TNI menemukan unsur pidana dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapakan keduanya sebagai tersangka.
Baca Juga: Dua Anggota TNI Nangis Usai Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!
Henri diduga memerintahkan anak buahnya yakni Letkol Afri untuk menghubungi pihak swasta pemenang tender pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Hal ini yang membuat Afri ditangkap KPK saat membawa uang Rp999,7 juta dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut HA dan ABC sebagai tersangka," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Senin (31/7/2023).
Saat ini baik Hendri maupun Afri ditahan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.