Rincian harta Asep Guntur Rahayu yakni sebagai berikut:
Baca Juga: KPK Belum Komentar terkait Kabar Mundurnya Dirdik Brigjen Asep Usai Penetapan Tersangka Kabasarnas
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas atau Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka suap. Letkol Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Usai Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka, Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mendatangi KPK.
Dia menyebut KPK telah menyalahi aturan karena menetapkan Kabasarnas dan anak buahnya sebagai tersangka.
Menurut Marsda Agung, KPK tidak mempunyai wewenang untuk menangkap dan menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka.
“Jadi, menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan (aturan),” kata Marsda Agung dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (28/7).
Marsda Agung menegaskan TNI mempunyai aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terjerat perkara tindak pidana.
Karena itu, penetapan tersangka terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto merupakan kewenangan TNI. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
“Kita punya aturan masing-masing. Kami TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka. Begitu juga harapan kami, KPK juga demikian,” ujarnya.
“Mari kita bersinergi untuk memberantas korupsi. TNI sangat dukung pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Merespons keberatan TNI, KPK meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan pejabat Basarnas dari lingkup militer sebagai tersangka.
Baca Juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka KPK, Presiden Jokowi Bilang Hormati Proses Hukum
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pernyataan ini disampaikan usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Danpuspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Terkait kasus ini, pihak TNI sampai saat ini belum menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews Wiki
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.