Baca Juga: KPK Mengaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Mantan Komisioner KPK: Bukan Salah, tapi...
Sebelumnya pada tahun 2019, Johanis Tanak ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK. Namun, ia tidak lolos karena mendapatkan nol suara di DPR.
Dewan Pengawas KPK mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Johanis Tanak.
Sidang etik terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi digelar pada Kamis (27/7/2023). Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup untuk umum.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada tiga pimpinan komisi antikorupsi yang dipanggil dewas. Namun Ketua KPK Fili Bahuri meminta untuk pemeriksaan diundur. Dua pimpinan yang hadir yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
Baca Juga: Status Tersangka Kabasarnas Dievaluasi, Danpuspom TNI: Yang Bisa Menetapkan Penyidik Militer
Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Johanis Tanak ini terkait komunikasi Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Sementara Idris Sihite merupakan pihak yang berperkara karena tengah menjadi saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Johanis Tanak terbukti berkomunikasi dengan Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret 2023.
Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.