JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyayangkan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang seolah tidak bertangung jawab atas kekisruhan penetapan tersangka Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi.
Dalam pengalamannya di KPK, setiap kasus pastinya melalui proses yang detail bersama pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK.
Namun dalam kasus penetapan tersangka Henri, seolah Firli menghindar dan menyalahkan penyidik yang bekerja atas perintah pimpinan KPK.
"Pimpinan KPK tidak tanggung jawab. Setiap kasus melalui proses yang detail bersama pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK. Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik/penyidik yang bekerja atas perintah pimpinan KPK," ujar Novel dalam Twitter pribadinya, Jumat (28/7/2023).
Novel juga menyayangkan sikap Firli yang tidak berani memberi pernyataan bahwa ada kekeliruan dalam tindakan KPK proses penetapan tersangka Kabasarnas.
Baca Juga: Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Wakil Ketua KPK: Penyidik Khilaf, Harusnya Libatkan TNI
Menurut Novel, seharusnya Firli pihak yang menjelaskan ke publik kekeliruan yang dilakukan KPK. Bukan malah melakukan kegiatan yang bukan tugas pimpinan KPK seperti meresmikan gedung, dan bermain badminton.
"Kenapa tidak salahkan Firli yang menghindar dan main Badminton di Manado?" ujar Novel.
Firli diketahui meresmikan Gedung Olaraga (GOR) WKI Richard Mainaky bersama Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan kapolda setempat di Kombos, Manado, Sulut, Rabu (26/7/2023).
Berdasarkan laporan Tribun Sulut, setelah meresmikan gedung, Firli bermain badminton bersama atlet bertalenta.
Di hari yang sama, KPK mengumumkan hasil penyidikan OTT di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: KPK Mengaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Mantan Komisioner KPK: Bukan Salah, tapi...
Dalam jumpa pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan lima orang tersngka.
Dua di antaranya perwira TNI aktif, yakni Kabasarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, selaku Koorsmin Kabasarnas.
Berselang dua hari setelah penetapan Henri, mendapat reaksi dari Mabes TNI.
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menyatakan saat gelar perkara pihaknya menyatakan keberantan kepada KPK untuk keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini lantaran TNI juga memiliki aparat penegak hukum sendiri yakni Polisi Militer dan memiliki aturan dan ketentuan tersendiri terhadap prajurit TNI yang diduga melanggar hukum.
Baca Juga: Danpuspom TNI: Kami Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Itu Kewenangan TNI
Ketentuan tersebut tertuang UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI, sebagaimana dalam UU yang berlaku. Intinya kita saling menghormati, TNI punya aturan, KPK sebagai hukum umum juga punya aturan," ujar Agung dalam saat jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).
"Kami aparat tni tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami pihak KPK juga demikian," sambung Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.