Baca Juga: BREAKING NEWS - Tim Penyidik KPK Mengaku Khilaf Tak Serahkan Kasus Kabasarnas Henri ke TNI!
Sebelumnya KPK menetapkan Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.
Selain dua pihak tersebut KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Ketiganya yakni Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan.
Atas perbuatannya Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terhadap dua orang tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
Baca Juga: TNI: KPK Langgar Prosedur Dalam Penetapan Tersangka Kabasarnas
Diketahui pada Selasa (25/7/2023) siang menangkap KPK mengamankan Marilya (MR), HW sopir Marilya, dan ER pegawai Marilya di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur.
Diduga MR telah menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta kepada Afri Budi Cahyanto (ABC). Dalam pemeriksaan, penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.
Tak berselang lama tim kemudian menangkap ABC salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi. Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.