Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap Kabasarnas: Danpuspom TNI Keberatan, KPK Minta Maaf Khilaf
Untuk status Afri Budi Cahyanto dan Henri Alfiandi yang saat ini ditangani Puspom TNI belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum, kita baru mulai," ujar Agung saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya penyidik KPK menetapkan lima tersangka hasil penyidikan OTT di Jakarta dan Bekasi. Para tersangka ini diduga melakukan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.
Lima tersangka suap proyek di Basarnas ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023).
Kelima tersangka tersebut yakni, Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas.
Baca Juga: Danpuspom TNI: Kami Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Itu Kewenangan TNI
Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan.
Atas perbuatannya Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terhadap dua orang tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.