“Setelah itu diberikan persetujuan ke Kemenkominfo dan dimasukkan ke dalam program CEIR. Nah, tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F.”
Dari proses penyelidikan yang dilakukan, kata dia, ditemukan lebih dari 191 ribu ponsel yang didaftarkan antara tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022 dan diduga tidak sesuai prosedur.
“Di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi.”
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, pokok perkara pada kasus tersebut adalah pendaftaran IMEI ilegal secara melawan hukum pada aplikasi CEIR.
“Dari hasil pengungkapan ini kita sudah mengamankan enam orang tersangka, di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta,” urainya.
“Kemudian kita juga mengamankan inisial F, oknum ASN di Kemenperin, dan juga berinsial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai.”
Pihaknya, lanjut Wahyu, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, dan 4 orang saksi ahli.
Baca Juga: Begini Cara Mengecek IMEI di Ponsel, Mudah Banget!
“Kurang lebih, singkatnya adalah pada tanggal 10-20 Oktober 2022 terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.”
Modus operanci dari pelaku, lanjut dia, adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapat persetujuan Kemenkominfo.
“Atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR.”
“Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 2,5 persen, kira-kira sementara dugaan kerugian negara sebesar Rp353.748.000.000,” bebernya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.