JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi membeberkan hasil pemeriksaan CCTV dari lokasi tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut, berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV, peristiwa tertembaknya korban diduga terjadi pada Minggu (23/7/2023) antara pukul 01.39 hingga pukul 01.43 WIB.
Awalnya, kata dia, pada Sabtu (22/7/2023) malam, sekitar pukul 20.40 WIB, tersangka IM atau IMS berkumpul di kamar rekannya, saksi AN, bersama AN dan saksi AY.
“Saat berkumpul tersebut, mereka bertiga mengonsumsi minuman keras,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
“Dan tersangka IMS menunjukkan senjata api yang ia bawa kepada dua saksi tersebut, yaitu saksi AN dan saksi AY, dalam keadaan magasin tidak terpasang.”
Baca Juga: Kronologi Bripda IDF Tewas Ditembak Senior, Densus 88: Senjata Tiba-tiba Meletus Kena Leher Korban
Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan saksi AY, tersangka IM memasukkan senjata api tersebut ke dalam tasnya, sambil memasukkan magasin ke dalam tas.
Berdasarkan rekaman CCTV, lanjut dia, pada pukul 01.39 WIB, korban IDF alias ID memasuki kamar saksi AN, tempat ketiga rekannya berkumpul.
“Hasil rekaman CCTV yang kami dapat, menunjukkan pada pukul 01.39.09, korban ID memasuki kamar saksi AN,” imbuhnya.
“Dan menurut keterangan saksi AY dan AN, tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukkan senjata api yang tadi ditunjukkan kepada para saksi itu ditunjukkan kepada korban ID.”
Saat itulah, kata Rio, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban, tepatnya di bawah telinga kanan menembus tengkuk belakang sebelah kiri.
“Setelah itu terlihat pada rekaman CCTV saksi AN dan saksi AY keluar dari TKP pada pukul 01.43.01, jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi keluar selama 3 menit lewat 53 detik.”
“Akibat kejadian tersebut, korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Korban atas nama ID, 20 tahun, merupakan anggota Polri,” imbuhnya.
Pihak Polres Bogor, lanjut Rio, telah memeriksa delapan orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan ilegal jenis pistol.
“Barang bukti yang telah kami sita, pertama rekaman CCTV aspol tersebut, satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan nonorganik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP, handphone korban, handphone saksi, handphone pelaku, dan yang lain-lain.”
“Lalu Polres Bogor menetapkan jumlah tersangka sebanyak dua orang, sementara masih dipatsus di Ditpropam Mabes Polri dengan inisial IMS, umur 23 tahun, pekerjaan Polri, sebagai pengguna senjata api,” urainya.
Tersangka kedua, lanjut Rio, berinisial IGD (33), pekerjaan anggota Polri, sebagai pemilik senjata api tersebut.
Kepada tersangka IMS, polisi menerapkan Pasal 338 dan atau Pasal 359 KUHP, dan atau Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Polri Transparan Usut Kematian Bripda IDF: Jangan Ulang Kasus Brigadir Yosua
Sedangkan untuk tersangka IGD, pasal 338 jo 56 dan atau 359 jo 56 KUHP, dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Untuk ancaman pidananyan, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Penyidikan kami laksanakan di Polres Bogor.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.