Kompas TV nasional hukum

Puspom TNI Sebut KPK Menyalahi Aturan Tetapkan Kepala Basarnas dan Bawahannya Tersangka Korupsi

Kompas.tv - 28 Juli 2023, 16:52 WIB
puspom-tni-sebut-kpk-menyalahi-aturan-tetapkan-kepala-basarnas-dan-bawahannya-tersangka-korupsi
Puspom TNI menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyalahi aturan karena telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Komandan Puspom atau Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko.

Menurut Marsda Agung, KPK tidak mempunyai wewenang untuk menangkap dan menetapkan tersangka kepada prajurit TNI aktif. 

Baca Juga: Danpuspom TNI: Kami Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Itu Kewenangan TNI

“Jadi, menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan (aturan),” kata Marsda Agung dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (28/7/2023). 

Marsda Agung menegaskan bahwa TNI mempunyai aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terjerat perkara tindak pidana. 

Karena itu, penetapan tersangka terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto merupakan kewenangan TNI. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

“Kita punya aturan masing-masing. Kami TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka. Begitu juga harapan kami, KPK juga demikian,” ujarnya. 

“Mari kita bersinergi untuk memberantas korupsi. TNI sangat dukung pemberantasan korupsi.”

Namun demikian, Marsda Agung mengakui bahwa pihaknya sampai saat ini belum menetapkan tersangka kepada Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.

Baca Juga: Kepala Basarnas Buka Suara usai Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK: Saya akan Tanggung Jawab

Sebab, kata dia, pihaknya belum memproses hukum terhadap keduanya lantaran baru menerima laporan polisi dari KPK.

“Kami belum melakukan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi,” ujarnya.

“Dan saat itu dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer.”


Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Letkol Afri Budi Cahyanto diketahui merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU).

Baca Juga: KPK Sebut Henri Alfiandi Minta Jatah Fee 10 Persen Tiap Ada Pengadaan Barang di Basarnas

Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021 sampai 2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Mereka diduga memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: KPK Bakal Temui Panglima TNI usai Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Korupsi

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x