JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik KPK menemukan kode atau istilah untuk menyamarkan pemberian uang suap proyek pengadaan barang dan jasa buat Kepala Basarnas (Kabasarnas) 2021-2023 Henri Alfiandi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan dalam teknis penyerahan uang, ditemukan istilah Dako atau dana komando untuk Henri Alfiandi ataupun Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.
Henri selaku Kabasarnas periode 2021-2023 menerima uang suap Rp999,7 juta dan Rp4,1 miliar dari tiga proyek pengadaan barang dan jasa melalui Afri Budi Cahyanto (ABC).
Ketiga proyek tersebut yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Baca Juga: Kronologi OTT Pejabat Basarnas: Bawa Uang Hampir Rp1 Miliar, Transaksinya di Kawasan Mabes TNI
Uang suap Rp999,7 juta diperoleh dari Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya atas persetujuan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan.
Uang suap tersebut untuk memuluskan PT IGK dan PT MGCS sebagai pemenang tender proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.
Marilya (MR) menyerahkan uang kepada ABC sebagai perwakilan Henri di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.
Sedangkan uang RpRp4,1 miliar diberikan oleh Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil agar menjadi pemenang tender pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha.
"RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," ujar Alex saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Respons Mabes TNI Usai Perwira TNI AU Kena OTT KPK: Proses Hukum Sesuai Prosedur yang Berlaku
Lebih lanjut Alex menjelaskan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan uang suap sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023.
Menurut Alex informasi dan data ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI.
Adapun untuk pemeriksaan Henri dan ABC, KPK bekerja sama dengan Puspom Mabes TNI. KPK juga tidak menahan Henri dan ABC di Rutan KPK.
"Terhadap dua tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, untuk proses hukum lebih lanjut diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur Pasal 42 UU KPK," ujar Alex.
Dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023, KPK menetapkan lima tersangka.
Baca Juga: Sosok Letkol Afri Budi Cahyanto, Perwira TNI AU Terkena OTT KPK Diduga Korupsi di Basarnas
Sebagai pemberi suap yakni Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan. Tersangka penerima yakni Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
Penetapan kelima tersangka ini hasil OTT KPK di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.