JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat, Anwar Abbas mengaku akan melayangkan gugatan balik kepada Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang secara perdata.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Pihak Anwar pun meminta Panji membayar ganti rugi immateril sebesar Rp2 triliun.
“Kami akan gugat balik dengan materiil setengah rupiah dan immaterill Rp 2 triliun,” kata Ihsan.
“Kenapa? Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” sambungnya.
Kendati begitu, ia mengatakan, jika gugatan tersebut belum diajukan ke pihak pengadilan.
"Udah siap semua (berkas gugatan), jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kami gugat balik," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.
Namun ketika disinggung terkait mediasi, ia mengatakan, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Panji Gumilang.
Pasalnya, kata dia, apabila ada itikad baik Panji Gumilang meminta maaf, maka Anwar akan memaafkan.
Baca Juga: Sidang Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang kepada Anwar Abbas Ditunda, Ini Penyebabnya
"Tapi kalau mau menyerang dalam Islam diajak jangan mundur, serang balik. Kalau musuh minta maaf, kami maafkan," kata dia menegaskan.
Sementara itu mengutip, Anwar Abbas mengaku siap menghadapi gugatan dari Panji Gumilang.
"Jadi kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi karena saya enggak ngerti hukum jadi saya butuh bantuan (pengacara),” kata Anwar Abbas, di PN Jakarta Pusat, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan institusi MUI Rp 1 triliun.
Gugatan itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/7) malam.
Adapun alasan Panji menggugat adalah atas dasar pernyataan Anwar Abbas yang disebut melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.
Sebab itu, Panji merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas.
Sementara itu, sidang perdana soal gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas, sejatinya digelar hari ini, Rabu (26/7/2023) dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap MUI.
Namun demikian, sidang tersebut harus ditunda hingga pekan depan atau 2 Agustus 2023.
Penundaan tersebut dilakukan karena pihak MUI selaku pihak legal standing tidak menghadiri sdang tersebut.
Padahal, Anwar Abbas telah hadir dalam persidangan dengan didampingi oleh tim pengacaranya sebanyak 36 orang yang berasal dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila.
Baca Juga: Soal Gugatan Panji Gumilang ke Anwar Abbas, MUI: Kami Sudah Siapkan Tim Terkait Proses Hukum
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.