JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdaana soal gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Anwar Abbas, digelar hari ini, Rabu (26/7/2023).
Namun demikian, sidang tersebut harus ditunda hingga pekan depan atau 2 Agustus 2023. Penundaan tersebut dilakukan karena pihak MUI selaku pihak legal standing tidak menghadiri sdang tersebut.
Padahal, Anwar Abbas telah hadir dalam persidangan dengan didampingi oleh tim pengacaranya sebanyak 36 orang yang berasal dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila.
Baca Juga: Perkembangan Baru Dugaan TPPU Ponpes Al-Zaytun, 2 Anak Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Polri
Anwar Abbas juga mengaku siap menghadapi gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan oleh Panji Gumilang tersebut.
“Hari ini saya lihat hanya legal standing. KTP saya diminta, setelah itu hakim menyatakan sudah selesai, karena MUI belum hadir,” kata Anwar Abbas saat ditemui jurnalis Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/7/2023).
Anwar menjelaskan meski dirinya sebagai Wakil Ketua MUI, namun dirinya dituntut secara pribadi oleh Panji Gumilang.
Anwar Abbas pun memastikan bahwa dirinya akan hadir kembali pada sidang berikutnya yang rencananya akan digelar pada 2 Agustus 2023.
“Meski saya wakil ketua majelis ulama indonesia, tapi saya dituntut secara pribadi. Oleh karena itu, karena wakil dari MUI belum hadir maka sidang ditunda. Tanggal 2 Agustus insya Allah saya datang lagi,” ujarnya.
Baca Juga: MUI Dukung Ridwan Kamil yang Digugat Panji Gumilang: Dia Buat Strategi, Kita Jangan Terkecoh
Sementara itu, pihak penggugat yakni Panji Gumilang tidak menghadiri persidangan perdana ini. Panji Gumilang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan institusi MUI Rp 1 triliun.
Gugatan itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/7/2023) malam.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Hendra.
Adapun alasan Panji menggugat adalah atas dasar pernyataan Anwar Abbas yang disebut melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.
Baca Juga: Hendropriyono Mengaku Heran Namanya Diseret-seret soal Al Zaytun: Saya sudah di Luar Panggung
Sebab itu, Panji merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas. Padahal, kata Hendra, Panji mengucapkan kata "saya komunis" untuk menunjukan ucapan tamunya yang berasal dari China.
"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis". Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," tutur Hendra.
Hendra menilai, Anwar Abbas semestinya paham maksud yang disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan "saya komunis" tersebut.
Namun, Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Pesantren Al Zaytun.
"Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasehat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat," ujar Hendra.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Temuan Nama yang Diduga Terlibat Penyelewengan Zakat Al Zaytun oleh Panji Gumilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.