Kompas TV nasional hukum

Ayah David Sebut Rafael Alun Lebih Cinta Harta dari Anak: Tak Bisa Bayar Tinggal Ganti Kurungan

Kompas.tv - 26 Juli 2023, 13:34 WIB
ayah-david-sebut-rafael-alun-lebih-cinta-harta-dari-anak-tak-bisa-bayar-tinggal-ganti-kurungan
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), menyebut Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario merupakan orang yang lebih cinta harta dibandingkan anak.

Jonathan menyampaikan pernyataan itu sebagai respons atas surat yang ditulis Rafael Alun yang enggan menanggung biaya restitusi kasus penganiayaan D Rp 120 miliar.

Sebab, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersebut dinilai tak memiliki keinginan sama sekali untuk mengulurkan tangan kepada sang anak yang sedang terbelit kasus hukum.

"Yang pasti, si Rafael ini lebih cinta harta dibanding anaknya yang butuh pembelaan dari dia," ujar Jonathan, Rabu (26/7/2023).

Meski demikian, Jonathan mengaku dirinya tidak mau ambil pusing dengan hal itu.

Baca Juga: Rafael Alun Tak Sanggup Biayai Pengobatan David Ozora karena Asetnya Disita KPK

Bahkan ia juga tak mempermasalahkan jika nantinya Mario yang harus menanggung restitusinya secara mandiri.

Jika terdakwa tidak bisa membayar restitusi, lanjut Jonathan, majelis hakim harus memberinya hukuman tambahan yang setara.

"(Kalau enggak bisa bayar) ya ganti hukuman kurungan. Sesuai aturan hukum saja," kata dia, dikutip Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Rafael menulis sepucuk surat kepada kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga.

Surat tersebut selanjutnya dibawa oleh Andreas ke persidangan Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," ujar Andreas.

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian menanyakan keterkaitan surat itu dengan jalannya persidangan. "Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.

"Restitusi Yang Mulia," jawab Andreas.

Majelis hakim pun membolehkan Andreas membacakan surat itu di muka sidang, yang kemudian dalam surat tersebut disinggung masalah pembayaran restitusi yang dibebankan kepada Mario.

Rafael dengan tegas menyatakan tak akan menanggung biaya restitusi karena sang anak sudah dewasa.

Rafael berpendapat dirinya merasa tak wajib untuk membantu sang anak dalam membayar restitusi senilai Rp 120 miliar.

Baca Juga: Semua Aset Disita KPK, Rafael Alun Mengaku Tak Mampu Biayai Pengobatan David

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," bunyi surat yang ditulis Rafael.


Dalam suratnya, Rafael juga mengaku tidak bisa banyak membantu karena asetnya sudah disita KPK.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara pasangan Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek.

Mario diduga menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x