Baca Juga: 4 Pejabat Kominfo Jadi Saksi Sidang Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS, Ini Identitasnya
Mengenai pertanyaan ini, Mirza mengungkapkan bahwa ada penerimaan uang senilai Rp500 juta untuk Johnny G Plate dari Anang Achmad Latif. Namun, uang itu tidak diberikan secara langsung, tetapi diserahkan melalui Happy.
"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan (informasi) dari Pak Anang, tapi memang (pemberian uang) tidak disampaikan langsung kepada Johnny G Plate, tetapi kepada sekretaris beliau, Happy, sebesar Rp500 juta per bulan," ujar Mirza.
"Ada Rp500 juta per bulan untuk terdakwa Johnny G Plate melalui sekretaris?" tanya jaksa menegaskan.
"Iya, kalau Pak Anang memang menyampaikan, tidak menyebutkan Johnny, tapi diberikan ke Happy," kata Mirza.
"Rp500 juta per bulan?" tanya jaksa lagi.
"Iya," jawab Mirza.
Baca Juga: Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Majelis Hakim, Sidang Kasus BTS 4G Kominfo Dilanjutkan
Selanjutnya, jaksa kembali bertanya kepada Mirza dengan pertanyaan yang sama untuk terdakwa Yohan Suryanto. Namun, Mirza mengaku tak mengetahui ada penerimaan untuk Yohan dalam perkara ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.