JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahzal Henri heran ketika mengetahui Kementerian Komunikasi dan Informatikan atau Kemenkominfo tidak melibatkan ahli dalam mengusulkan anggaran Rp10,8 triliun.
Diketahui, dana sebesar itu rencananya akan digunakan untuk membangun sebanyak 4.200 unit menara BTS 4G di wilayah tertinggal, terluar dan terdepan atau 3T.
Demikian hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: 4 Pejabat Kominfo Jadi Saksi Sidang Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS, Ini Identitasnya
Dalam sidang itu, Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, yang dihadirkan sebagai saksi awalnya menjelaskan proyek penyediaan BTS 4G itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait percepatan transformasi digital di Indonesia.
"Pada saat itu terdapat rapat kabinet terbatas presiden salah satunya terkait percepatan transformasi digital, kemudian masih terdapat 12.500 desa atau kelurahan yang belum terlayani dengan sinyal selular 4G," kata Mirza saat bersaksi kepada Hakim Ketua Fahzal Hendri di muka sidang.
Mirza menjelaskan, alasannya membangun BTS 4G di wilayah 3 T karena basisnya harus bisa memberi layanan berbasis internet.
Setelah itu, proyek itu ditindaklanjuti dengan melakukan internalisir lokasi-lokasi 3T yang menjadi target pembangunan BTS.
Mirza menjelaskan, Kemenkominfo kemudian ditargetkan membangun 7.904 tower BTS dari total 12.500.
Sedangkan sisanya akan dibangun oleh pihak swasta.
"Yang dibangun BAKTI hanya 7.904 untuk desa-desa terpencil, itu yang disampaikan Dirut Pengendalian kepada BAKTI, itu keseluruhan. Sebagian lagi (dari 12.500) ditugaskan ke operator selular," ucap Mirza.
Baca Juga: Jaksa Agung Bertemu Menteri Budi Arie Bahas Percepatan Proyek BTS 4G Kominfo
Setelah disepakati membangun 7.904 menara BTS, pembahasan dilanjutkan dengan usulan anggaran.
Mirza menyebut, pihak Kominfo mengusulkan anggaran sebesar Rp 10,8 triliin untuk pembangunan tower BTS sebanyak 4.200 unit di daerah 3T.
Namun, lanjut Mirza, pagu anggaran yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya Rp 6,57 triliun, yang mana uang tersebut hanya cukup untuk membangun 2.417 tower.
Sementara Rp 4,7 sisanya akan dibangun pada Juni 2021.
"(Pembangunannya bertahap), tahap pertama direncanakan bangun 4.200 dan tahap kedua sisanya 3.704," ucap Mirza.
"Tahap pertama atas usulan anggaran yang disampaikan, diberikan oleh Kemenkeu hanya cukup untuk bangun 2.417, sehingga Kemenkominfo menambah anggaran lagi Rp 10,8 triliun untuk 4.200 (tower BTS),” katanya.
Mendengar pemaparan Mirza, hakim kemudian bertanya apakah dalam menentukan anggaran sebesar Rp10,8 triliun itu, pihak Kemenkominfo melibatkan ahli.
Baca Juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini soal Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Mirza mengatakan, pada saat pengusulan anggaran sebesar Rp10,8 triliun itu, pihak Kemenkominfo tidak melibatkan ahli.
“Sepanjang yang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli,” ujar Mirza.
Hakim pun kemudian kaget mendegar jawaban Mirza karena nilai anggaran yang begitu besar hingga triliunan justru tidak melibatkan ahli.
“Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?” tanya hakim Fahzal.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Mirza.
“Ini anggaran tidak sedikit, pak, bukan Rp10 miliar, masa tidak melibatkan tenaga ahli,” timpal hakim.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung Kejar Sosok S yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.