Rafael menyebut restitusi tersebut harus ditanggung sendiri oleh Mario, sebagai pelaku tindak pidana yang telah dewasa.
"Yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi. Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," ujarnya.
"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ucapnya.
Ia juga mengatakan tak dapat menanggung restitusi tersebut karena seluruh aset Rafel telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena masalah hukum yang menjeratnya.
"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban," ujarnya.
"Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," kata dia.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," ujarnya.
Di akhir suratnya, Rafael pun tak lupa menyampaikan rasa keprihatinannya terkait kondisi David.
Ayah Mario ini turut mendoakan David agar dapat segera sehat dan pulih kembali.
"Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sediakala. Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi," ucapnya.
Baca Juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Buat David Ozora karena Mario Sudah Dewasa: Itu Kewajiban Pelaku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.