Setelah menjual ginjalnya, Hanim mengatakan dirinya diajak oleh broker tadi untuk dijadikan koordinator sindikat tersebut di Kamboja.
Dia ditugaskan untuk mengoordinir calon pendonor asal Indonesia yang ingin menjual ginjalnya selama berada di Kamboja.
Ketika pertama kali terlibat dalam sindikat ini, Hanim menuturkan sempat membawa empat orang calon pendonor.
Akan tetapi, dua di antaranya dikembalikan ke Indonesia karena belum mendapat calon pasien.
Baca Juga: Terbongkarnya Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional
"Setelah kami pulang lagi ke Indonesia, kemudian 3 mingguan saya memberangkatkan lagi sekitar 6 orang termasuk 2 orang yang disana. Begitu terus prosesnya dikirim ke Kamboja," ujarnya.
Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus perdagangan ginjal internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam sindikat penjualan ginjal Internasional tersebut.
"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," jelasnya.
Dari ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap, mereka memiliki inisial sebagai berikut: MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, dan LF alias L. Selain itu, juga ada satu anggota Polri dengan inisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi dengan inisial AH alias A.
Sepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara itu, untuk anggota Polri yang tergabung dalam sindikat tersebut dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, salah satu pegawai Imigrasi dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi, "Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang."
Diketahui hingga saat ini, korban yang sudah mengikuti praktik sindikat penjualan ginjal internasiomal mencapai 122 orang.
Baca Juga: Perkenalan Aipda M dengan Sindikat Penjualan Ginjal Berawal dari Seorang Sopir Taksi Online
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.